Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah ( DBHPRD ) merupakan alokasi anggaran untuk pemerintah desa yang selanjutnya oleh pemerintah desa dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sesuai peraturan yang berlaku
Mekanisme penyaluran kepada desa dari Pemerintah Kabupaten Rembang dituangkan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024 dan dalam rangka pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Rembang ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing desa pada Bank yang ditunjuk maka setiap proses pencairan dilakukan pengendalian administrasi pencairan.
Prosedur penyaluran dana dari RKUD ke RKD masing-masing desa dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Penyaluran DBHPD/RD untuk Tambahan Penghasilan Kades dan Katdes, Operasional Pemerintahan Desa, Belanja Pembangunan, Pelaksanaan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa & tambahan oprasional BPD dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Syarat dokumen pengajuan DBHPD/RD sebagai berikut:
a. berita acara verifikasi oleh Camat berstempel basah;
b. surat permohonan Kepala Desa kepada Bupati c.q. Kepala Dinpermades melalui Camat;
c. surat pernyataan tanggungjawab mutlak oleh Kepala Desa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
d. fotokopi KTP Kepala Desa dan bendahara Desa;
e. fotokopi RKD yang dilegalisir bank;
f. surat keterangan lunas Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan sebesar minimal 85% (delapan puluh lima persen) yang dikeluarkan oleh BPPKAD;
g. kwitansi bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
h. fotokopi APB Desa tahun berjalan yang telah ditetapkan dengan menyertakan hasil evaluasi dari Camat;
i. rencana anggaran biaya sesuai dengan anggaran yang diterima Desa;
fotokopi Lampiran Peraturan Bupati Rembang tentang Pengalokasian